Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Tidak Berdampak Pada Penarikan Uang Edisi Sebelumnya

- 19 Agustus 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi, Bank Indonesia meluncurkan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022.
Ilustrasi, Bank Indonesia meluncurkan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022. /PIXABAY/WonderfulBali

WARTA LOMBOK – Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 kian istimewa untuk negeri kita. Dalam rangka memeriahkannya, Bank Indonesia bersama pemerintah secara resmi telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Ada sebanyak tujuh pecahan uang rupiah kertas terbaru yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI).

Bersama pemerintah yang diresmikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Baca Juga: 5 Fakta Luar Biasa Daun Sukun, Obat Alami Untuk Kesehatan Jantung.

Peluncuran ini merupakan upaya untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.

Sebagai simbol kedaulatan dan pemersatuan bangsa, Bank Indonesia pun mengajak masyarakat cinta, bangga dan paham uang rupiah.

Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-77, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1,000.

Dikutip wartalombok.com dari postingan akun Facebook Bank Indonesia pada Jumat, 19 Agustus 2022, peluncuran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah dan BI Resmi Luncurkan Uang Baru Rupiah 2022, Begini Cara Simpel dan Mudah Mendapatkannya

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Facebook Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah