Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri, Jokowi Pimpin Prosesi

- 26 Agustus 2022, 18:00 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. /ANTARA

WARTA LOMBOK - Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) pada Jumat 26 Agustus 2022.

"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi dikutip wartalombok.com dari PMJ News Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Nasib Lima Polisi yang Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Polri: Bisa Berlaku Sama dengan Pidana FS

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga berharap putusan pemecatan Ferdy Sambo akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Sesuai Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.

"Pengajuan banding itu akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja," terangnya.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Baca Juga: Almarhum Brigadir J Wisuda Hari Ini, Prosesi Digantikan Oleh Sang Ayah

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah