WARTA LOMBOK – Kenaikan pangkat jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkini merupakan sebuah arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jadi, bukan tanpa alasan sehingga jabatan fungsional PNS mengalami kenaikan pangkat.
Adapun Presiden Jokowi juga tidak serta-merta memberikan arahan perihal kenaikan pangkat jabatan fungsional PNS. Ia menginginkan adanya akselerasi dalam birokrasi, yaitu birokrasi yang lebih cepat dan juga lebih lincah.
Alasan Presiden Jokowi memberikan arahan soal kenaikan pangkat jabatan fungsional PNS yakni dalam rangka melahirkan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Dengan alasan inilah Presiden Jokowi berani bersikap untuk memberikan arahan terkait kenaikan pangkat jabatan fungsional PNS.
Baca Juga: Gaji 13 PNS Akan Cair Juli 2022, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
Dilansir Wartalombok.com dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id pada Selasa, 29 Agustus 2023, berikut ulasan pemahaman tentang kenaikan pangkat jabatan fungsional PNS terkini yang perlu masyarakat ketahui.
Pemahaman tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional PNS
Salah satu arahan yang diberikan oleh Presiden Jokowi terkait dengan perbaikan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah birokrasi yang lebih cepat dan lincah. Pengejawantahan daripada arahan tersebut ialah dengan penyederhanaan eselonisasi beberapa jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, sebagai salah satu upaya guna menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.