Enam hari setelah pemakaman Mirna, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada zat sianida yang ditemukan dalam lambung Mirna.
Zat sianida ini memiliki berat sekitar 3,75 miligram. Temuan ini mengubah status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, polisi memeriksa rekaman CCTV dan mendengarkan kesaksian dari banyak saksi yang hadir dalam kejadian tersebut.
Pada keesokan harinya, Jessica ditangkap di sebuah hotel dengan dugaan bahwa dia telah menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
Proses hukum panjang pun dimulai, dengan 32 kali persidangan dan puluhan saksi yang dipanggil ke meja peradilan.
Baca Juga: Shopee Jawab Permintaan Masyarakat Indonesia dengan Inovasi COD Cek Dulu
Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan bahwa Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Motifnya diduga karena sakit hati setelah dinasehati mengenai masalah asmara.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini telah menjadi salah satu kasus pembunuhan yang paling mencolok dalam sejarah hukum Indonesia.