Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat 3 Pasal

- 24 November 2023, 15:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahur tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahur tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo /Instagram.com/@firlibahuriofficial

WARTA LOMBOK – Firli Bahuri, Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI).

 

Diputuskannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di Jakarta, pada Rabu, 22 November 2023 kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, yakni Syahrul Yasin Limpo. Dugaan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum, dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Baca Juga: Eks Mentan Syharul Yasin Limpo Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK tuk Pemeriksaan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yakni Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.

“Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” terang Ade dalam konferensi pers, pada Rabu, 22 November 2023.

Pada saat gelar perkara dilakukan, pelanggaran hukum yang diperbuat oleh Ketua KPK Firli Bahuri dijerat dengan tiga pasal. Pasal pertama menembak soal pemerasan, kemudian gratifikasi, dan soal suap, sebagaimana dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: dki.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x