Apresiasi Ganjar-Mahfud: Deklarasi Korupsi sebagai Musuh Utama Ekonomi

- 27 Desember 2023, 16:16 WIB
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. (Foto: Istimewa)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. (Foto: Istimewa) /Dokumentasi/

“Yang jadi problem ketika mereka bicara substansi hukum, satu diantaranya yang banyak disinggung paslon nomor satu, dua dan tiga,  diantaranya RUU Perampasan Aset, yang belum dijawab tantangan dari RUU ini untuk disahkan, ini berada di DPR dimana ada kader partai politik pengusung mereka,” jelas Kurnia, hari ini (26/12).

Baca Juga: Rumah Moderasi Beragama ( RMB) UIN Mataram Menanggapi Hasil Survei dari Lembaga GRISE

Menurut dia, secara tertulis dalam visi dan misi, ketiga paslon memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Mulai dari aspek penegakan hukum dan substansi. Namun jangan sampai komitmen itu hanya berhenti di mereka saja.

“Mereka belum pernah menyampaikan strategi untuk meyakinkan Parpol pengusung bahwa RUU Perampasan Aset ini menjadi penting. Jangan sampai justru Capres bicara A, partai pengusung bicara B,“ imbuh Kurnia.

Dia mencontohnya, kontradiksi narasi penguatan KPK. “Faktanya yang melemahkan adalah partai pengusung tiga calon. Sehingga dalam kondisi realistis membuat pemilih skeptis terhadap janji pemberantasan,” tegas Kurnia.

Baca Juga: Ikan Pari Jawa Resmi Dinyatakan Punah oleh IUCN

Untuk itu, jika dalam perjalannya RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR, pemimpin kedepan bisa menggunakan kuasanya, mengeluarkan Perppu ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) .

“Apakah punya keberanian mengeluarkan Perppu ketika dihadapkan dengan pertarungan itu, dan kami tidak begitu yakin mereka berani melawan arus dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi,“ kata Kurnia.

Karena itu, sedari awal para Paslon harus memiliki strategi bagaimana RUU Perampasan Aset ini didukung oleh partai pengusung mereka. Jika nanti salah satu dari mereka terpilih, maka lobbying harus dilakukan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Baca Juga: Inilah 5 Kota yang Paling Tidak Toleransi di Indonesia Tahun 2023

Halaman:

Editor: SwandY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x