WARTA LOMBOK - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, menyatakan bahwa keputusan untuk mundur dari jabatan menteri adalah hak seseorang yang tidak perlu dipermasalahkan.
Menanggapi rencana mundurnya Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wapres menyebutnya sebagai hak prerogatif yang tidak menimbulkan masalah.
Wapres menegaskan bahwa jika mundur terjadi, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk menteri baru atau mengangkat penjabat sementara.
Baca Juga: Inter Miami Tumbang 3- 4 dari Al Hilal, Lionel Messi Diejek dengan Selebrasi Siuuu
Dia menekankan bahwa Presiden akan mempertimbangkan secara baik mengenai sosok pengganti jika mundur benar-benar terjadi.
Ma'ruf juga menilai bahwa mundurnya Mahfud tidak akan mengganggu kinerja Kabinet Indonesia Maju di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.
Dia berharap tidak terjadi gangguan, karena keputusan mundur merupakan hak seorang dan masing-masing menteri.
Baca Juga: Diluar Dugaan, Ahn Hyo Seop dan Han Seo Hee Trending Gegara Hal Ini
Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pandangannya saat meninjau fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro Semarang.
Sebelumnya, Mahfud MD mengumumkan rencana mundur pada acara diskusi di Semarang, menjelaskan bahwa pengunduran diri akan dilakukan dengan baik-baik dan menunggu waktu serta momentum yang tepat.