Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Tunjangan Hari Raya untuk Perangkat Desa dan Honorer Tahun 2024

- 16 Maret 2024, 19:55 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah /IG.Jendelakaltara

WARTA LOMBOK- Pemerintah telah menegaskan bahwa perangkat desa dan honorer tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk memberikan THR kepada kelompok tersebut.

"Tidak ada aturan untuk memberikan THR kepada perangkat desa, karena mereka bukan ASN sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, mereka tidak termasuk dalam penerima tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat. Dikutip wartalombok.com dari Antara.

Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Meskipun demikian, berdasarkan praktik sebelumnya, perangkat desa biasanya menerima THR yang dibiayai oleh dana desa. Tito menyatakan bahwa masalah ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kami akan berdiskusi dengan asosiasi atau Menteri Keuangan jika ada pandangan yang berbeda. Prinsipnya, kami ingin meningkatkan kesejahteraan, namun tanpa memberatkan dana desa," tambah Tito.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima THR dan gaji ke-13, kecuali bagi yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sampaikan bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13," ungkap Anas.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x