Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Tunjangan Hari Raya untuk Perangkat Desa dan Honorer Tahun 2024

- 16 Maret 2024, 19:55 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah /IG.Jendelakaltara

Baca Juga: Han So Hee Secara Pribadi Akui Tengah Pacaran dengan Ryo Joon Yeol

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah dikeluarkan oleh pemerintah, yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara detail, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah akan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 17 Maret 2024: Keberuntungan Pada Capricorn, Aquarius dan Pisces! Pokus Pada Karir

Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima termasuk 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, disusul dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2024, dengan pencairan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah