Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Tunjangan Hari Raya untuk Perangkat Desa dan Honorer Tahun 2024

- 16 Maret 2024, 19:55 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah /IG.Jendelakaltara

WARTA LOMBOK- Pemerintah telah menegaskan bahwa perangkat desa dan honorer tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk memberikan THR kepada kelompok tersebut.

"Tidak ada aturan untuk memberikan THR kepada perangkat desa, karena mereka bukan ASN sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, mereka tidak termasuk dalam penerima tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat. Dikutip wartalombok.com dari Antara.

Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Meskipun demikian, berdasarkan praktik sebelumnya, perangkat desa biasanya menerima THR yang dibiayai oleh dana desa. Tito menyatakan bahwa masalah ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kami akan berdiskusi dengan asosiasi atau Menteri Keuangan jika ada pandangan yang berbeda. Prinsipnya, kami ingin meningkatkan kesejahteraan, namun tanpa memberatkan dana desa," tambah Tito.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima THR dan gaji ke-13, kecuali bagi yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sampaikan bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13," ungkap Anas.

Baca Juga: Han So Hee Secara Pribadi Akui Tengah Pacaran dengan Ryo Joon Yeol

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah dikeluarkan oleh pemerintah, yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara detail, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah akan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 17 Maret 2024: Keberuntungan Pada Capricorn, Aquarius dan Pisces! Pokus Pada Karir

Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima termasuk 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, disusul dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2024, dengan pencairan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah