Ini Rincian Lengkap Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

- 16 Maret 2024, 19:31 WIB
Masjid
Masjid /Pixabay


WARTA LOMBOK- Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 yang mengatur Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Anna menjelaskan bahwa edaran ini sebenarnya mengatur penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus terus didukung. Kementerian Agama menerbitkan edaran ini untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar ruangan," ujar Anna Hasbie di Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 17 Maret 2024: Keberuntungan Pada Capricorn, Aquarius dan Pisces! Pokus Pada Karir

Anna Hasbie kembali menegaskan hal ini karena masih ada beberapa pihak yang salah menafsirkan isi dari edaran tersebut. Beberapa pihak bahkan menyatakan bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla, padahal hal tersebut tidak benar. Bahkan, ada yang salah kaprah dengan menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

"Masih ada yang kurang memahami isi dari Surat Edaran No 05 tahun 2022, yang kemudian menyebarkan informasi bahwa penggunaan pengeras suara dilarang. Kami harap agar edaran ini dibaca dengan cermat. Tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan penggunaan pengeras suara," tegas Anna.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami dengan baik isi dari edaran mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam beribadah di tengah masyarakat yang beragam, termasuk dalam hal kualitas suara yang dipancarkan melalui pengeras suara.

Baca Juga: Agensi Ryu Joon Yeol Turut Konfirmasi Hubungan Asmara Sang Aktor dengan Han Soo Hee

"Ketentuan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR," tambah Anna.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kementrian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x