Ini Rincian Lengkap Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

- 16 Maret 2024, 19:31 WIB
Masjid
Masjid /Pixabay

Anna juga menegaskan bahwa edaran ini bukanlah hal baru, karena sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Instruksi tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara saat bulan Ramadan untuk pembacaan Al-Qur'an baik siang maupun malam hari.

Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga ditemui di beberapa negara Muslim lainnya. Menurut Anna Hasbie, beberapa negara yang menerapkan aturan sejenis termasuk Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Di Arab Saudi, misalnya, terdapat edaran yang mengatur agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume maksimum pengeras suara. Sementara itu, Mesir sejak tahun 2018 juga telah memberlakukan pengaturan terkait pengeras suara di masjid karena dianggap terlalu bising.

Baca Juga: Forkopimda Lombok Tengah Lakukan Safari Ramadhan di Batukliang Utara

Bahrain juga memiliki imbauan terkait penggunaan pengeras suara, dengan azan menggunakan pengeras suara luar, sedangkan ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam. Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya di lingkungan masjid dan musalla.

Uni Emirat Arab (UEA) mengimbau agar volume pengeras suara azan tidak melebihi 85 desibel, lebih rendah dibandingkan Indonesia yang mencapai 100 desibel. Di Turki, pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat, dengan volume yang tidak terlalu keras. Sementara di Suriah, pengeras suara luar hanya digunakan untuk azan, sedangkan khutbah Jumat atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Berikut adalah tata cara penggunaan pengeras suara sesuai dengan Surat Edaran No SE 05 tahun 2022:

1.Subuh: a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) Pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Mempersembahkan Gerhana Ramadan 2024: Pesona Gerhana di Bulan Suci Ramadhan! Momen Langka, Catat Tanggalnya

2.Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan b) Setelah azan dikumandangkan, menggunakan pengeras suara dalam.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kementrian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah