"Pemerintah akan memastikan bahwa proses penyaluran THR dan gaji ke-13 berjalan dengan lancar dan tepat waktu, serta akan mengawasi pelaksanaannya baik di tingkat pusat maupun daerah."
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13," kata Menteri Tito.
"Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan adil dan efisien di seluruh wilayah Indonesia".Pungkasnya.*