Baca Juga: Hari ini PNS Terima THR. Pemda Lombok Timur Siapkan Posko Aduan
Surat edaran yang mengatur hari libur dan cuti bersama ini telah resmi ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Keputusan ini telah ditetapkan di Jakarta pada 26 Februari 2024.
Dengan adanya penjadwalan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan waktu mereka dengan lebih baik, baik untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga maupun untuk melakukan aktivitas lainnya.
Baca Juga: Makna Telur Warni Warni di Hari Raya Paskah, Begini Sejarahnya
Semoga momen-momen ini menjadi berkah bagi semua dan memperkuat kebersamaan di tengah-tengah kehidupan sehari-hari.