WARTA LOMBOK - Tawaran perihal pemanggilan 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju telah disepakati. Kabarnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan penuhi panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jum'at, 5 April 2024 mendatang.
Menkeu Sri Mulyani akan dipanggil oleh MK untuk hadir dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden (PHPU Pilpres) 2024.
Diketahui, Menkeu Sri Mulyani menyebut akan hadir dalam sidang lanjutan tersebut bila diundang secara resmi oleh MK.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Apresiasi Penyerahan SPT Tahun 2023
“Kalau ada undangan resmi, insya Allah kami datang,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA, pada Rabu, 3 April 2024.
Sebelumnya, MK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, pada Jum'at mendatang.
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," cetus Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI (Republik Indonesia), Jakarta, pada Senin, 1 April 2024 lalu.
Baca Juga: Isu Sri Mulyani & Cs Mundur dari Kabinet Jokowi, Ternyata ini Penyebabnya
Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, lanjut Suhartoyo, 4 Menteri yang telah dijadwalkan pemanggilannya itu di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat Menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dia mengatakan kalau permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya telah ditolak oleh MK, namun Hakim Konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil sejumlah Menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.
Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya Hakim Konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," tuturnya.***