Dirgakkum Polri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap

- 12 April 2024, 05:30 WIB
Direktur Lalu Lintas Korps Lalu Lintas (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso,
Direktur Lalu Lintas Korps Lalu Lintas (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, /Doc. Humas Polri / Guruh/

WARTALOMBOK - Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Direktur Lalu Lintas Korps Lalu Lintas (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah mengumumkan bahwa Korlantas Polri telah bertindak sebagai Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Seluruh Lalu Lintas dalam mengatur pengamanan arus mudik dan balik menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2024.

"Selama pengamanan arus mudik kemarin hingga data kecelakaan dan pelanggaran hari ini, kami melihat penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ungkap Brigjen Pol Raden Slamet.

Dalam mengantisipasi arus balik, Kepolisian, khususnya dalam pengaturan lalu lintas, akan memastikan hasil evaluasi yang telah dilakukan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi Arus Mudik Lebaran 2024, yang digelar di Kantor Jasa Marga KM 70.

"Kami memastikan bahwa evaluasi yang kami lakukan akan menambah langkah-langkah yang kurang dan memperbaiki kesalahan yang ada, sehingga pengamanan arus balik pada perayaan Idul Fitri tahun ini dapat lebih baik," tegas Brigjen Pol Raden Slamet, di kutip humaspolri Juma'át 12 April 2024.

Langkah-langkah untuk memperlancar arus lalu lintas telah diterapkan, termasuk pembatasan angkutan barang, rekayasa lalu lintas Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama.

"Kami telah menerapkan berbagai langkah, mulai dari Surat Keputusan Bersama, rekayasa lalu lintas contraflow, one way, dan pembatasan angkutan barang," tambahnya.

Terhadap faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan, evaluasi telah dilakukan, di mana pengemudi yang melakukan perjalanan lebih dari 4 jam diwajibkan untuk beristirahat.

"Kami mendorong pengguna jalan untuk menggunakan rest area guna beristirahat agar tidak mengalami kelelahan dalam berkendara," jelas Brigjen Pol Raden Slamet.

"Undang-undang lalu lintas angkutan jalan mengharuskan pengemudi yang telah berkendara selama 4 jam untuk beristirahat, terutama jika mereka berkendara selama 8 jam berturut-turut," lanjutnya.

Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan disiplin saat melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x