Walau begitu, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah usai terbitnya putusan MA tersebut.
"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," tuturnya.
Bukan hanya dengan Kemenkumham, Hasyim Asy'ari mengaku bahwa proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia Calon Kepala Daerah.
Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: SAH! KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Oleh karenanya, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusan-nya itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.***