Pemerintahan Jokowi 'Terjerat Hukum', MK Sebut Ada Proses Kebijakan yang Menyimpang

- 20 November 2020, 08:13 WIB
Presiden Jokowi sindir Kepala Daerah yang tidak tegas terhadap kegiatan yang mengundang kerumunan
Presiden Jokowi sindir Kepala Daerah yang tidak tegas terhadap kegiatan yang mengundang kerumunan /instagram.com/jokowi

WARTA LOMBOK - Terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada pernyataan mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya dinyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan.

Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan atau tindakan pelambatan dan atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sikat Gigi dan Obat Kumur Bisa Sembuhkan Covid-19, Begini Kata Para Ahli

Dan dijelaskan sesuai dengan pengaturan pembatasan HAM harus dengan Undang-Undang, tidak bisa sembarangan menggunakan diskresi. Dan di UU, yang diatur adalah adalah informasi dan dokumen yang melanggar hukum. Bukan memblokir jaringan.

Putusan vonis itu nanti tetap dapat dilaksanakan, Jikapun Pemerintah nanti melakukan upaya banding.

Pernah pada Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo.

Dikutip Warta Lombok dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Presiden Jokowi 'Terjerat' Hukum, Terungkap di MK, Ini Proses Kebijakan Pemutusan Internet di Papua”, Atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Negara yang Menemukan Vaksin Covid-19, Memiliki Hak Cipta dan Bisa Memonopoli Pasar dan Harga

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah