Faktor inilah yang kami prediksi menyebabkan komposisi komisioner bawaslu Lombok Timur periode 2018-2023 dan juga 7 dari 25 Provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan pada bawaslunya periode 2022-2027. Ini sangat disayangkan karena demokrasi sejatinya adalah partisipasi dan kesetaraan, menunjukkan secara tegas bahwa perempuan mesti hadir dan berperan yang tidak hanya dalam posisi sebagai pemilih tetapi juga terlibat sebagai penyelenggara pemilu.
Untuk menyikapi faktor-faktor penyebab tersebut, salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh kaum perempuan adaah dengan meningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam bidang kepemiluan dengan melibatkan diri pada penyelenggaraan pemilu mulai dari level terkecil, misalnya menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, tingkat Kecamatan, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, dan lain-lain.***