Mengalami Kenaikan, Ini Rincian Lengkap Honorarium Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

- 23 Agustus 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi, kenaikan honorarium petugas penyelenggara Pemilu 2024.
Ilustrasi, kenaikan honorarium petugas penyelenggara Pemilu 2024. /PIXABAY/iqbalnuril

 

WARTA LOMBOK – Pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan honorarium Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan total anggaran sebesar Rp34,4 triliun.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, honorarium yang akan diterima oleh Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

KPU juga menyatakan bahwa dari total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun, anggaran Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 mencapai Rp34,4 triliun.

Baca Juga: Raih IPK 3,28 Dari UT, Almarhum Brigadir J Menjadi Wisudawan dengan Predikat Sangat Memuaskan 

Kenaikan honorarium Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan para petugas di lapangan.

Berikut rincian kenaikan honorarium Petugas Penyelenggara Pemilu 2024, sebagaimana dikutip wartalombok.com dari laman resmi KPU RI.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

PPK akan menerima honor sebesar Rp3.000.000 pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 yang lalu, PPK menerima honor sebesar Rp1.850.000

Sementara itu, Sekretariat PPK akan menerima honor sebesar Rp2.450.000. Honorarium Sekretariat PPK juga mengalami kenaikan dibanding pada Pemilu 2019 lalu sebesar Rp1.300.000.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x