WARTA LOMBOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menyederhanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang, berbagai wacana reformulasi surat suara pun berkembang.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 tak lagi dicoblos akan tetapi ditandai.
Dikutip Warta Lombok dari PMJ News, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengungkapkan, lembaganya tengah mengkaji berbagai alternatif penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Viral di Twitter, Presenter Ghofar Hilman Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
Baca Juga: Kementerian BUMN Meresmikan BUMN Leadership dan Management Institute Untung Bersaing Secara Global
Salah satu alternatif, dengan cara menaklukkan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.
"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhanaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," tutur Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 Juni 2021.
Masih dari penuturan Viryan, desain dari wacana ini nantinya pada surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu.
Seperti, pada kolom Pilpres, pemilih hanya menuliskan nomor calon yang akan dipilih. Hal senada juga untuk DPR yaitu menentukan nomor nomor berapa dan calon legislatif berapa.