Polisi Kejar Mantan Suami Tersangka Investasi Bodong Lucky Star Group

- 10 Juni 2021, 06:50 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memberikan keterangan terkait penipuan berkedok trading forex perusahaan Lucky Trade Group.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memberikan keterangan terkait penipuan berkedok trading forex perusahaan Lucky Trade Group. /PMJ News

WARTA LOMBOK - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengejar pihak lain yang terlibat mengajak investor untuk menyimpan dana dalam investasi bodong berkedok trading forex bernama Lucky Star Group.

Dalam upaya pengungkapan ini, polisi juga akan mencari mantan suami tersangka berinisial HS selaku pemilik perusahaan Lucky Star Group.

"Kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus mencari terduga pihak-pihak yang terlibat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: 81 Muslim Rohingya Ditemukan Terdampar di Aceh dan 9 Orang Tewas dalam Perjalanan

Baca Juga: Tetap Optimistis Bahwa Harun Masiku Berstatus Buronan, KPK Yakin Bisa Segera Ditemukan

Ady menjelaskan, perusahaan investasi bodong Lucky Star Group berdiri pada 2007 lalu saat tersangka HS dan mantan suaminya bekerja sama untuk merekrut para investor.

Menurutnya, mantan suami HS merupakan mantan pialang sehingga banyak orang percaya dan akhirnya memutuskan untuk berinvestasi.

"Di tahun 2007 HS dan mantan suaminya masih berkeluarga. Mantan suaminya tersebut pernah bekerja sebagai pialang," ungkapnya.

"Kemudian, hubungan antar keduanya memburuk dan bercerai. Sehingga perusahaan ini dilanjutkan oleh tersangka dan berhasil," sambung Ady.

Adapun jumlah korban yang terlibat dalam investasi bodong ini diperkirakan mencapai 100 orang. Namun yang baru berhasil teridentifikasi sebanyak 53 orang dengan total kerugian Rp15,6 miliar.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x