Semakin Keren…! Bulan ini Kemendikbud Cairkan Kuota 50 GB, Masa Aktif 75 Hari, Cek Segera Syaratnya

29 November 2020, 09:15 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

WARTA LOMBOK – Selama Pandemi, Kemendikbud sudah beberapa kali membagikan Internet gratis untuk peserta didik dan tenaga pendidik di Indonesia.

Hal tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam upaya menjaga keberlangsungan proses KBM di tengah Pandemi walau dilakukan secara daring.

Bantuan ini diketahui diberikan Pemerintah sudah beberapa bulan terakhir setal delapan bulan Pandemi Covid-19 melanda Indonesia bahkan Dunia.

Baca Juga: Kemdikbud Tambahkan 2.690 App dan Situs Baru, Ayo Daftar Bantuan Kouta dan Internet Gratis

Program kuota internet gratis dari Kemendikbud akan dicairkan pada 28 sampai 30 November 2020.

Kuota internet gratis pada bulan ini berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya yang masa aktif kuotanya 30 hari, kini menjadi 75 hari.

Bantuan kuota internet gratis tersebut diberikan kepada peserta didik dan tenaga pendidik.

Berikut inilah rician kuota besaran kuota yang diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidik yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

1. PAUD

Bantuan kuota: 20 GB (15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum)

2. Sekolah Dasar hingga Menengah

Bantuan kuota: 35 GB (30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota utama)

3. Guru

Bantuan Kuota: 42 GB (37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum)

4. Mahasiswa dan Dosen

Bantuan kuota: 50 GB (45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum)

Baca Juga: Sudahkah Dapat Bantuan Kouta Internet?Ini Lo Cara verifikasi dan Validasi Nomor HP Guru

Dikutip Warta Lombok dari laman Media Pakuan dalam artikel “Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemendikbud Cair Hari ini dan Besok, Berikut Persyaratan Lengkapnya”, untuk mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud tersebut, barikut persyaratannya.

1. PAUD hingga SMA

- Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Harga Emas Antam Rp942 Ribu per Satu Gram untuk Hari Ini 29 November 2020

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

2. Perguruan Tinggi/Universitas

- Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

Baca Juga: Pemberdayaan Masyarakat Sektor UMKM

- pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

3. Guru dan Dosen

- Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)

- Mempunyai nomor HP yang aktif.

4. Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)

2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***(Holis Sindy Sauri/ mediapakuan.pikiran-rakyat.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Media Pakuan (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler