Kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

- 28 November 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /unsplash.com/Afdan Rojabi

WARTA LOMBOK - Kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Oleh: Abdul Ghafur

Berdasarkan Pasal 6 beserta penjelasannya, UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, kriteria UMKM adalah sebagai berikut:

1. Kriteria Usaha Mikro

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) diluar tanah dan bangunan tempat usaha ; atau

Baca Juga: Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah)

2. Kriteria Usaha Kecil

• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau

Halaman:

Editor: LU Ali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x