WARTA LOMBOK - Kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Oleh: Abdul Ghafur
Berdasarkan Pasal 6 beserta penjelasannya, UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, kriteria UMKM adalah sebagai berikut:
1. Kriteria Usaha Mikro
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) diluar tanah dan bangunan tempat usaha ; atau
Baca Juga: Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah)
2. Kriteria Usaha Kecil
• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau