Surat Terbuka untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dari Guru Honorer

31 Desember 2020, 10:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

WARTA LOMBOK - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mendapat kiriman “surat terbuka” dari Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri mengirimkan, Rabu 30 Desember 2020.

Hal itu menanggapi rencana pemerintah membuka seleksi PPPK 2021 dengan 1 juta formasi untuk guru honorer.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menyatakan bahwa menjadi guru berat dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Mencermati Situasi Covid-19 di Indonesia, Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka dengan Syarat

Surat tersebut menyuarakan kecemasan para guru honorer yang sudah mengabdikan dirinya bertugas sebagai pendidik selama bertahun-tahun, bahkan sampai di akhir umur pensiunnya di sekolah negeri yang banyak terjadi kekosongan guru PNS.

"Andai Mas Menteri tahu beratnya jadi kami," kata Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat, ketika dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com pada Rabu malam.

Sebagaimana berita pikiran-rakyat.com dalam artikel “Guru Honorer Kirim 'Surat Cinta' ke Mas Menteri Nadiem Makarim: Beratnya Jadi Kami”, surat dikirimkan pada Rabu sore via daring melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.

Baca Juga: Mengenal Swedia, Negara Kaya dengan Filosofi Lagom: Seni Pengimbang Kehidupan

Disebutkan Rizki, surat yang dikirim di pengujung tahun ini adalah harapan dan kecemasan bagi guru honor di sekolah negeri yang sudah bertahun-tahun mengabdi dan bersertifikasi, tapi harus disamakan bersaing tes dengan guru swasta dan lainnya.

Terutama, mengingat PPPK bertujuan untuk menyelesaikan kekurangan PNS di sekolah negeri, serta menyelesaikan masalah guru honorer.

Rizki mengatakan, dalam realitanya, hampir 50 persen pelaksanaan sekolah negeri dilaksanakan oleh guru honorer.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran di Tahun 2021, Singapura Mulai Vaksinasi Covid-19

"Bukan kami tidak siap berkompetisi, kami juga akan siapkan itu, namun Kemendikbud seperti tidak melihat kembali UU Guru dan Dosen bahwa guru itu wajib memilki sertifikat pendidik. Apalagi ditambah kuota CPNS untuk guru tidak ada di tahun depan karena semua dialihkan kepada PPPK," tuturnya.

Untuk itu, ia berharap agar Kemdikbud memperhatikan setidaknya empat hal dalam seleksi PPPK 2021. Pertama, seharusnya guru honorer dengan sertifikat pendidik dan menjunjung tinggi profesionalisme guru, mendapatkan prioritas.

Baca Juga: Mengenal Swedia, Negara Kaya dengan Filosofi Lagom: Seni Pengimbang Kehidupan

"Itu tidak adil bagi kami yang sudah melewati berbagai proses program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kemdikbud seolah-olah tidak memperhatikan keberadaan kami, yang sudah selayaknya mendapatkan prioritas seleksi PPPK 2021," katanya.

Kedua, pelaksanaan CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 memberikan keistimewaan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dibuktikan adanya sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi CPNS-nya. Sudah seharusnya juga hal ini diterapkan kepada seleksi PPPK tahun 2021.

Ketiga, pemerintah perlu memperjelas status kepegawaian sekolah swasta yang menjadi peserta seleksi PPPK 2021, jangan disamakan semua status non ASN sebagai Guru Honor.
"Tuntaskan dulu masalah guru honor di sekolah negeri. Setelah tuntas, barulah kekurangan guru ASN bisa ditutupi dengan membuka pendaftaran untuk guru swasta dan alumni PPG pra jabatan yang tidak mengajar," ucapnya.

Baca Juga: Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru Profesioal

Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Non PNS Kemenag Segera Disalurkan

Keempat, dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 dan peraturan BKN nomor 18 tahun 2020, tercantum bahwa ada kekhususan tersendiri jika formasi PPPK mensyaratkan sertifikasi Profesi sudah dianggap mencapai Passing Grade. Maka dari itu, Kemdikbud harus tegas dan patuh menjalankan UU guru dan dosen.

"Kemudian ada istilah wajib bagi guru mempunyai sertifikat pendidik, berarti dalam hal ini Kemdikbud mensyaratkan sertifikasi profesi dalam seleksi PPPK," ujarnya.***(pikiran-rakyat.com/Endah Asih Lestari)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler