Duduk Persoalan Penghapus UN dan Klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim

- 24 Desember 2020, 21:40 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

Oleh: Rosalina

WARTA LOMBOK - Mulai tahun 2021, siswa di sekolah direncanakan tak lagi menghadapi ujian nasional sebagai syarat penentuan kelulusan.

Sebagai gantinya, mereka akan mengikuti asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai syarat kelulusan.

Baca Juga: Mengenal Sistem Pendidikan Pesantren

Perubahan sistem penentu kelulusan ini menjadi satu dari emat kebijakan yang di gagas mentri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarum melalui program ‘Merdeka Belajar’.

Gagasan itu bermulai dari keresahan siswa, orang tua, dan guru atas pelaksanaan ujian Nasional selama ini.

Menurut Nadiem Makarim, mereka bukan ingin menghilangkan pelaksanaan Ujian Nasional, melainkan berharap agar pelaksanaannya di evaluasi karena dianggap banyak berdampak negative.

Baca Juga: Digitalisasi Pendidikan Indonesia

“Sebenarnya banyak juga dari mereka yang tidak ingin menghapuskan, tetapi menghindari hal-hal yang negatif, (mulai) dari sisi stres, kayak menghukum siswa yang mingkin dari bidang (UN) itu kurang kuat dan lain-lain” kata Nadiem sesuai menjadi pembicaraan pada konferensi Pendidikan Indonesia di Gedung kemendikbud pada 30 November lalu.

Halaman:

Editor: LU Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah