Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru Profesioal

- 23 Desember 2020, 10:21 WIB
Dalam diri seorang guru mengalir darah pengabdi yang takkan lekang dimakan waktu.
Dalam diri seorang guru mengalir darah pengabdi yang takkan lekang dimakan waktu. /pixabay.com/sasint

Oleh: Fidlawati

WARTA LOMBOK - Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu memberi arahan kepada anak bangsa yang berkualitas pula.

Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi intelektual serta profesional.

Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Pada Masa Pandemi Covid-19

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Empat kompetensi yang harus dimiliki seoarang guru, antara lain:

1) Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual.

Halaman:

Editor: LU Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah