Lakukan Siaran Pers, Kemendikbudristek Pastikan Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Ada dalam Kurikulum Merdeka

1 April 2024, 17:08 WIB
Kemendikbudristek pastikan ekstrakurikuler pramuka tetap ada di dalam kurikulum merdeka /Tangkap Layar Laman Kemdikbud.go.id

WARTA LOMBOK - Belakangan ramai diperbincangkan tentang dihapuskannya ekstrakurikuler Pramuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menanggapi hal tersebut, Kemendikbudristek pun melakukan Siaran Pers Nomor 100/sipers/A6/IV/2024 terkait pemberitaan Ekstrakurikuler Pramuka, pada Senin, 1 April 2024.

Siaran Pers itu dilakukan guna menjawab berbagai pemberitaan yang menerangkan bahwa ekstrakurikuler Pramuka tidak diwajibkan lagi dilaksanakan di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Akhir (SMA).

Sebelumnya, pemberitaan tentang ekstrakurikuler Pramuka tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Juga: Resmi Jadi Kurikulum Nasional, Kepala BKSAP Kemendikbudristek Jelaskan 2 Arah Kebijakan Kurikulum Merdeka

Namun, terjadi salah kaprah atau misinformasi. Sebab Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Untuk lebih jelasnya, dilansir Warta Lombok dari Siaran Pers Kemendikbudristek pada Senin, 1 April 2024. Berikut ini isi Siaran Pers Kemendikbudristek secara lengkap:

Siaran Pers Kemendikbudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Yayasan AHS Gelar Workshop Bersertifikat 40 JP, Bahas Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka dari A sampai Z

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Baca Juga: Katalis Pembelajaran IPAS di Era Kurikulum Merdeka

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala BSKAP Anindito.

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka oleh Satuan Pendidikan di Indonesia, Hampir 70 Persen!

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah/Madrasah

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” terang Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Baca Juga: SMP Negeri 1 Aikmel Menggelar In House Training Implementasi Kurikulum Merdeka

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Baca Juga: Parah ! Kasus Bullying di SMPN 13 Balikpapan, Kepala Korban Ditendang Rame-rame

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutupnya.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Diisi Guru Setelah Tindak Lanjut Observasi Pengelolaan PMM! Begini Caranya

Itulah isi dari Siaran Pers Kemendikbudristek perihal ekstrakurikuler Pramuka. Untuk bisa mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 secara rinci dan lengkap, masyarakat bisa melihatnya melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Laman Resmi Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler