Syarat-Syarat Beasiswa Pendidik (Dosen) LPDP - Kementerian Agama

23 Oktober 2020, 06:48 WIB
Pengumuman Beasiswa LPDP /LPDP Kemenkeu

WARTA LOMBOK - Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa kerjasama Kementerian Agama dengan LPDP Kemenkeu adalah bagian dari upaya Kemenag meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dosen PTKI.

“Beasiswa bagi dosen ini pengembangan dari kerja sama dengan LPDP. Sebelumnya, kami sudah bekerjasama untuk beasiswa santri. Untuk beasiswa dosen, tahun ini kali pertama Kemenag dan LPDP bersinergi,” tegas Dirjen Pendis di Jakarta Kamis 22 Oktober 2020.

Direktur Beasiswa LPDP Kemenkeu RI, Dwi Larso menyampaikan secara tertulis dalam surat Nomor : S-872/LPDP.4/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 tentang ketentuan Program Beasiswa Pendidik (Dosen) LPDP – Kementerian Agama.

Baca Juga: Kali Pertama, Kemenag RI Kolaborasi dengan LPDP Kemenkeu RI untuk Beasiswa bagi Dosen PTKI

Dikutip dari LPDP Kemenkeu dalam laman https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/., beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa pendidik LPDP - Kementerian Agama.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi

Baca Juga: Terbaru, Cara dan Syarat Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Online agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:

a. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.

b. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja.

4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas sebagai berikut:

a. Kelas Eksekutif;

b. Kelas Khusus;

c. Kelas Karyawan;

d. Kelas Jarak Jauh;

e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;

Baca Juga: Mengenang ayahanda KH Abdullah Syukri Zarkasyi, Manusia Yang Lebih Terkenal di Langit

f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;

g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

5. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

6. Menulis personal statement.

7. Menulis komitmen kontribusi ke Instansi asal pasca studi.

8. Menulis proposal penelitian untuk doktor.

Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa Pendidik

Persyaratan Khusus

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 (empat puluh tujuh) tahun.

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

b. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal

Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa PTUD

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0;

b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

7. Pendaftar BPI Pendidik 2020 yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.

8. Pendaftar BPI Pendidik 2020 dimaksud harus sudah menempuh studi pada semester 1 (semester ganjil tahun akademik 2020/2021) sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan dalam daftar program Beasiswa Pendidik 2020 dan dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

Editor: LU Ali

Sumber: LPDP.KEMENKEU.GO.ID

Tags

Terkini

Terpopuler