Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Non PNS Kemenag Segera Disalurkan
Keempat, dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 dan peraturan BKN nomor 18 tahun 2020, tercantum bahwa ada kekhususan tersendiri jika formasi PPPK mensyaratkan sertifikasi Profesi sudah dianggap mencapai Passing Grade. Maka dari itu, Kemdikbud harus tegas dan patuh menjalankan UU guru dan dosen.
"Kemudian ada istilah wajib bagi guru mempunyai sertifikat pendidik, berarti dalam hal ini Kemdikbud mensyaratkan sertifikasi profesi dalam seleksi PPPK," ujarnya.***(pikiran-rakyat.com/Endah Asih Lestari)