Surat Terbuka untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dari Guru Honorer

- 31 Desember 2020, 10:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

Terutama, mengingat PPPK bertujuan untuk menyelesaikan kekurangan PNS di sekolah negeri, serta menyelesaikan masalah guru honorer.

Rizki mengatakan, dalam realitanya, hampir 50 persen pelaksanaan sekolah negeri dilaksanakan oleh guru honorer.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran di Tahun 2021, Singapura Mulai Vaksinasi Covid-19

"Bukan kami tidak siap berkompetisi, kami juga akan siapkan itu, namun Kemendikbud seperti tidak melihat kembali UU Guru dan Dosen bahwa guru itu wajib memilki sertifikat pendidik. Apalagi ditambah kuota CPNS untuk guru tidak ada di tahun depan karena semua dialihkan kepada PPPK," tuturnya.

Untuk itu, ia berharap agar Kemdikbud memperhatikan setidaknya empat hal dalam seleksi PPPK 2021. Pertama, seharusnya guru honorer dengan sertifikat pendidik dan menjunjung tinggi profesionalisme guru, mendapatkan prioritas.

Baca Juga: Mengenal Swedia, Negara Kaya dengan Filosofi Lagom: Seni Pengimbang Kehidupan

"Itu tidak adil bagi kami yang sudah melewati berbagai proses program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kemdikbud seolah-olah tidak memperhatikan keberadaan kami, yang sudah selayaknya mendapatkan prioritas seleksi PPPK 2021," katanya.

Kedua, pelaksanaan CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 memberikan keistimewaan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dibuktikan adanya sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi CPNS-nya. Sudah seharusnya juga hal ini diterapkan kepada seleksi PPPK tahun 2021.

Ketiga, pemerintah perlu memperjelas status kepegawaian sekolah swasta yang menjadi peserta seleksi PPPK 2021, jangan disamakan semua status non ASN sebagai Guru Honor.
"Tuntaskan dulu masalah guru honor di sekolah negeri. Setelah tuntas, barulah kekurangan guru ASN bisa ditutupi dengan membuka pendaftaran untuk guru swasta dan alumni PPG pra jabatan yang tidak mengajar," ucapnya.

Baca Juga: Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru Profesioal

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah