Sering Dengar Kata LUBER JURDIL dalam Pemilu Tapi Tidak Tahu Artinya? Berikut ini Penjelasannya

- 7 November 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi Pemilu yang LUBER dan JURDIL
Ilustrasi Pemilu yang LUBER dan JURDIL /Pexels.com/Edmond Dantes

WARTA LOMBOK – Sering mendengar kata LUBER dan JURDIL? Iya, barangkali seluruh rakyat Indonesia pernah mendengar istilah-istilah tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan masih banyak yang belum mengetahui apa maksud dari kata LUBER dan JURDIL.

 

LUBER dan JURDIL merupakan istilah yang menerangkan tentang asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Di balik kata LUBER dan JURDIL, terkandung asas-asas yang tetap menjadi pedoman rakyat Indonesia dalam mensukseskan gelaran Pemilu di Tanah Air.

Adapun LUBER dan JURDIL itu sendiri merupakan singkatan yang merangkum asas-asas dalam Pemilu. Asas LUBER merupakan singkatan dari  Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL merupakan singkatan dari Jujur dan Adil.

Baca Juga: Bahaya Politik Identitas dalam Kontestasi Pemilu! Berikut 5 Cara Pencegahannya

Istilah LUBER ini berlaku saat pemungutan suara, dan istilah JURDIL berlaku saat perhitungan suara.

Di Indonesia, Pemilu digelar setiap lima tahun sekali, yang dimana hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang, yakni pada Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Asas-Asas Pemilu di Indonesia

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, asas-asas pemilu memiliki maksud dan tujuan tertentu. Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menerangkan bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau biasa disingkat dengan LUBER JURDIL. Untuk lebih jelasnya, berikut keterangan dari setiap asas dalam Pemilu:

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @hookumeducation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x