Sering Dengar Kata LUBER JURDIL dalam Pemilu Tapi Tidak Tahu Artinya? Berikut ini Penjelasannya

- 7 November 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi Pemilu yang LUBER dan JURDIL
Ilustrasi Pemilu yang LUBER dan JURDIL /Pexels.com/Edmond Dantes

Baca Juga: Sudah Resmi! Anies Baswedan dan Cak Imin Deklarasi Menjadi Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024

1. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum berarti semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih.

3. Bebas berarti setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.

Baca Juga: PARPOL dan CALEG WAJIB TAU! Berikut DPT Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Kabupaten Lombok Timur

4. Rahasia berarti dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.

5. Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Baca Juga: Berikut Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Tengah

Keenam asas dalam Pemilu tersebut merupakan pokok yang sangat penting. Begitu juga pemaknaan asas-asas itu telah menjadi suatu kesatuan dan tidak akan dapat terwujud secara maksimal bilamana ia dipisahkan.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @hookumeducation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah