Sering Dengar Kata LUBER JURDIL dalam Pemilu Tapi Tidak Tahu Artinya? Berikut ini Penjelasannya

- 7 November 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi Pemilu yang LUBER dan JURDIL
Ilustrasi Pemilu yang LUBER dan JURDIL /Pexels.com/Edmond Dantes

Prinsip-Prinsip dalam Pemilu

Selain memiliki asas-asa yang senantiasa dijadikan pedoman, Pemilu di Indonesia juga memiliki prinsip yang harus dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 11 prinsip dalam Pemilu, antara lain yakni: (1) Mandiri. (2) Jujur. (3) Adil. (4) Berkepastian Hukum. (5) Tertib. (6) Terbuka. (7) Proporsional. (8) Profesional. (9) Akuntabel. (10) Efektif. (11) Efisien.

Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memilih wakil secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL) berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam praktiknya, penyelenggaraan Pemilu memerlukan adanya sebuah pengaturan khusus.

Baca Juga: Putusan MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kepala PusDeK UIN Mataram Tegaskan Sesuai Hasil Kajian

Adapun tujuan dari adanya pengaturan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @hookumeducation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah