Prinsip-Prinsip dalam Pemilu
Selain memiliki asas-asa yang senantiasa dijadikan pedoman, Pemilu di Indonesia juga memiliki prinsip yang harus dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 11 prinsip dalam Pemilu, antara lain yakni: (1) Mandiri. (2) Jujur. (3) Adil. (4) Berkepastian Hukum. (5) Tertib. (6) Terbuka. (7) Proporsional. (8) Profesional. (9) Akuntabel. (10) Efektif. (11) Efisien.
Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memilih wakil secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL) berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam praktiknya, penyelenggaraan Pemilu memerlukan adanya sebuah pengaturan khusus.
Adapun tujuan dari adanya pengaturan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.***