Sering Dengar Kata LUBER JURDIL dalam Pemilu Tapi Tidak Tahu Artinya? Berikut ini Penjelasannya

- 7 November 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi Pemilu yang LUBER dan JURDIL
Ilustrasi Pemilu yang LUBER dan JURDIL /Pexels.com/Edmond Dantes

WARTA LOMBOK – Sering mendengar kata LUBER dan JURDIL? Iya, barangkali seluruh rakyat Indonesia pernah mendengar istilah-istilah tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan masih banyak yang belum mengetahui apa maksud dari kata LUBER dan JURDIL.

 

LUBER dan JURDIL merupakan istilah yang menerangkan tentang asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Di balik kata LUBER dan JURDIL, terkandung asas-asas yang tetap menjadi pedoman rakyat Indonesia dalam mensukseskan gelaran Pemilu di Tanah Air.

Adapun LUBER dan JURDIL itu sendiri merupakan singkatan yang merangkum asas-asas dalam Pemilu. Asas LUBER merupakan singkatan dari  Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL merupakan singkatan dari Jujur dan Adil.

Baca Juga: Bahaya Politik Identitas dalam Kontestasi Pemilu! Berikut 5 Cara Pencegahannya

Istilah LUBER ini berlaku saat pemungutan suara, dan istilah JURDIL berlaku saat perhitungan suara.

Di Indonesia, Pemilu digelar setiap lima tahun sekali, yang dimana hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang, yakni pada Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Asas-Asas Pemilu di Indonesia

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, asas-asas pemilu memiliki maksud dan tujuan tertentu. Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menerangkan bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau biasa disingkat dengan LUBER JURDIL. Untuk lebih jelasnya, berikut keterangan dari setiap asas dalam Pemilu:

Baca Juga: Sudah Resmi! Anies Baswedan dan Cak Imin Deklarasi Menjadi Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024

1. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum berarti semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih.

3. Bebas berarti setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.

Baca Juga: PARPOL dan CALEG WAJIB TAU! Berikut DPT Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Kabupaten Lombok Timur

4. Rahasia berarti dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.

5. Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Baca Juga: Berikut Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Tengah

Keenam asas dalam Pemilu tersebut merupakan pokok yang sangat penting. Begitu juga pemaknaan asas-asas itu telah menjadi suatu kesatuan dan tidak akan dapat terwujud secara maksimal bilamana ia dipisahkan.

Prinsip-Prinsip dalam Pemilu

Selain memiliki asas-asa yang senantiasa dijadikan pedoman, Pemilu di Indonesia juga memiliki prinsip yang harus dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 11 prinsip dalam Pemilu, antara lain yakni: (1) Mandiri. (2) Jujur. (3) Adil. (4) Berkepastian Hukum. (5) Tertib. (6) Terbuka. (7) Proporsional. (8) Profesional. (9) Akuntabel. (10) Efektif. (11) Efisien.

Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memilih wakil secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL) berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam praktiknya, penyelenggaraan Pemilu memerlukan adanya sebuah pengaturan khusus.

Baca Juga: Putusan MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kepala PusDeK UIN Mataram Tegaskan Sesuai Hasil Kajian

Adapun tujuan dari adanya pengaturan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @hookumeducation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah