Ratusan Guru Honorer Datangi Kemendikbudristek Minta Kejelasan Pengangkatan PPPK.

- 29 Februari 2024, 09:00 WIB
Guru honorer datangi Kemendikbudristek minta kejelasan pengangkatan PPPK.
Guru honorer datangi Kemendikbudristek minta kejelasan pengangkatan PPPK. /Doc. wartalombok. com/

Salah satu pertanyaan audiensi terkait guru honorer adalah nasib guru honorer status P untuk kategori P1, P2, dan P3 pada seleksi PPPK guru 2024, Nunuk menegaskan bahwa guru honorer yang lulus dengan status P, Kemendikbudristek tidak akan mengetes ulang.

“Bapak menteri masih berusaha, jika formasi ini ditarik ke pusat, harus diubah undang-undangnya dan mencari celah di dalam salah satu pasal. Sebab, saat ini masih menggunakan UU otonomi daerah,” terangnya.

Nunuk menambahkan, semua daerah sudah mengusulkan formasi. Tapi, ada beberpa di daerah yang belum mengusulkan, di antaranya Lampung Utara, Kota Cirebon, Kota Batu, Aceh, dan Papua.

Baca Juga: Harga Bitcoin Naik Signifikan Menyetuh Harga US$57.000

“Habis dari sini, teman-teman guru honorer langsung koordinasi dengan pemda setempat, karena pemda yang mengadvokasi formasi pengangkatan P3K. Nama daerah yang saya sebut di atas pemdanya belum mengajukan, tapi teman-teman yang hadir di sini nama daerahnya tidak saya sebut, berarti pemdanya sudah mengajukan,” ungkapnya.

Salah satu pertanyaan audiensi terkait guru honorer adalah nasib guru honorer status P untuk kategori P1, P2, dan P3 pada seleksi PPPK guru 2024, Nunuk menegaskan bahwa guru honorer yang lulus dengan status P, Kemendikbudristek tidak akan mengetes ulang.

“Yang statusnya sudah P tidak akan dites ulang, begitupun bagi P1 yang tidak dapat penempatan masih bisa diangkat jadi P3K. Karena lulus status P1 tetap melekat di diri masing-masing, bukan lembaga,” jelasnya.

Baca Juga: Agak Laen Menjadi Film Terlaris ke-2 Di Indonesia Dengan 7,5 Juta Penonton, Berikut Sinopsisnya!

Setelah beraudensi dengan Dirjen GTK, ratusan guru honorer ini juga beraudensi dengan Kemenkumham.

Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) wilayah Jawa Timur Muhammad Yudha mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kemenkumham untuk meminta kejelasan terkait adanya 2 SK Kemenkumham kepengurusan PB PGRI, yakni PB PGRI versi Teguh Sumarno dan versi Unifah Rosyidi.

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: Redaksi Warta Lombok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x