Pasangan Mesum Diciduk Polres Lombok Barat di Sebuah Tempat Hiburan Malam

- 20 Januari 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam
Ilustrasi tempat hiburan malam /Pixabay/joshuatkd

WARTA LOMBOK  - Sepasang pria dan wanita bukan muhrim kedapatan melakukan hubungan badan di sebuah tempat hiburan malam.

Hal ini berdasarkan dari aparat Kepolisian Resort Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang membongkar praktik prostitusi di salah satu tempat hiburan malam wilayah Batulayar.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa, mengatakan tempat hiburan malam yang menyediakan sarana untuk praktik prostitusi ini berupa kafe dan karaoke.

Baca Juga: Terkait Polemik Gedung Pemuda dan Mahasiswa, KAHMI Lotim Tawarkan Penyelesaian Secara Arif Bijaksana

"Jadi kafe ini selain menyediakan tempat karaoke juga terdapat sarana untuk melakukan perbuatan prostitusi," kata Dhafid.

Keberadaan tempat hiburan malam tersebut, terungkap dari hasil penyelidikan tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Tim Puma seperti yang diungkap AKP Dhafid.

"Kami lakukan penyelidikan dari adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya sebagaimana dilansir Warta Lombok.com dari Antara.

Baca Juga: Kota Mataram Vaksinasi Ribuan Tenaga Kesehatan, Berikut Hari dan Tempat Pelaksanaannya

Berdasarkan informasi tersebut, personel gabungan pada malam hari Senin 18 Januari 2021, melakukan penggerebekan ke lokasi. Hasilnya didapatkan bukti yang mengarah ke praktik prostitusi.

"Kami temukan seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai 'partner song' di tempat tersebut," ucap dia.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat, polisi mengamankan perempuan yang diduga sebagai muncikari berinisial NN (36), asal Bandung, Jawa Barat.

"Laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual turut kami amankan," ujarnya.

Baca Juga: Jelang MotoGP Bandara Internasional Lombok Target Selesai Bulan Februari 2021

Barang bukti yang menguatkan adanya praktik prostitusi juga diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol minuman keras berbagai merek, dan dua unit telepon seluler.

Pihak kepolisian baru menetapkan NN sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi yang ancaman pidananya paling lama satu tahun.*** 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x