5 Kawanan Curanmor ‘Tebus Motor’ Diringkus Polres Lombok Timur

- 16 Juni 2021, 12:48 WIB
Polres Lombok Timur menangkap 5 kawanan curanmor 'tebus motor'.
Polres Lombok Timur menangkap 5 kawanan curanmor 'tebus motor'. /pixabay.com/S_Salow

WARTA LOMBOK – Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Fajri S Tr K baru tiga hari menjabat langsung bergerak dan berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian sepeda motor dengan sistem tebus yang terjadi di wilayah Hukum Polres Lotim.

Lima pelaku sistim tebus tersebut, berhasil diringkus Tim PUMA Polres Lotim, Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 WITA di dua tempat, yaitu wilayah Keruak dan Jerowaru.

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari antaranews.com, kelima pelaku tersebut, yaitu Mus 37 tahun warga Desa Mbungtiang, Kecamatan Sakbar, Ms  30 tahun, Bs 30 tahun warga Keruak, JN 40 tahun dan AB 29 tahun, warga Pandanwangi. Kelima pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polresta Mataram Bekuk Pencuri dengan Modus Bertamu ke Rumah Korban

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan komplotan pelaku curamor sistem tebus yang selama ini meresahkan warga.

"Kita bergerak cepat begitu mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku," ungkapnya.

Menurut mantan Kapolsek Kute ini, mengatakan  terungkapnya kasus sistem tebus ini, bermula dari adanya korban yang mengalami kecurian sepeda motor dirumahnya.

Tidak berapa lama pelaku mendatangi rumah korban dengan menawarkan tebusan sebesar Rp5,5 juta, tetapi korban memberikan  Rp3 juta sebagai tanda jadi.

Baca Juga: Beraksi Sampai ke Bali, Perampok Toko Baju Ini Terancam Hukuman Berat

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah