WARTA LOMBOK - Tim Puma Polres Bima berhasil membekuk jaringan pengedar narkoba di wilayah Ule Asakota, Kota Bima usai beredarnya informasi dari masyarakat.
Menyikapi informasi tersebut Kapolres Bima memerintahkan Tim Puma Polres Bima mengambil tindakan cepat dan terjun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jajaran Tim Puma SatReskrim Polres Bima kemudian berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba berjenis sabu dengan berat fantastis yaitu 21,66 gram yang siap diedarkan oleh pelaku di wilayah Bima.
Baca Juga: Kepergok Membobol Toko Emas Pasar Renteng, Pemuda Asal Puyung Babak Belur Dihajar Massa
Baca Juga: Sambut WSBK - MotoGP, Pemprov NTB Genjot Pembangunan RS Mandalika Bertaraf Internasional
Kapolres Bima melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, pada hari Kamis, 8 Juli 2021 mengabarkan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba dilakukan hari Rabu saat mereka beraksi di wilayah Ule Asakota Kota Bima.
Jaringan pengedar narkoba tersebut ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pertama, di jalan lintas Songgela Kelurahan Ule Asakota.
Di TKP pertama, seorang berinisial AH (30) warga Desa Woro Kecamatan Madapanggga Kabupaten Bima, berhasil diringkus.
Ditangan AH jelas Jufrin, polisi menyita sabu dengan berat 21,66 gram yang dimasukan dalam 30 lembar plastik klip.
Kemudian barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Vario, 2 buah handphone, timbangan, isolasi, dompet, tas selempang dan uang sejumlah Rp460 ribu.