Polresta Mataram Menahan Seorang IRT Atas Kasus Penipuan Handphone Merek Iphone

- 14 Juli 2021, 07:05 WIB
PL (25)seorang IRT asal Ampenan ditahan di Polresta Mataram atas dugaan penipuan pembelian sejumlah handphone merek Iphone 12 Pro Max senilai ratusan juta.
PL (25)seorang IRT asal Ampenan ditahan di Polresta Mataram atas dugaan penipuan pembelian sejumlah handphone merek Iphone 12 Pro Max senilai ratusan juta. /Dok: Polda NTB

WARTA LOMBOK - Polresta Mataram menangkap seorang perempuan berinisial PL (25) atas kasus penipuan jual beli handphone merek Iphone 12 Pro Max.

Tersangka PL, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Ampenan itu dipercaya sebagai broker jual beli handphone (HP), namun ia diduga menipu korbannya dalam menjalankan usahanya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, mengatakan, PL dipercaya seorang pengusaha konter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max.

Baca Juga: Mataram Terapkan PPKM Darurat, Ini Sejumlah Syarat Jika Ingin Melakukan Perjalanan

Baca Juga: Polres Bima Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dengan Berat Fantastis

PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) kemudian bersedia menyediakan handphone.

Korban pun mentransferkan uang Rp185 juta ke PL bulan Juni lalu,” kata Heri, 9 Juli 2021.

Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo bertemu dengan seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni.

Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” jelasnya.

Usai terjadi kesepakatan harga per Iphone sebesar Rp18 juta, PL kemudian mentransfer uang ke Deni.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ntb.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah