Mataram Terapkan PPKM Darurat, Ini Sejumlah Syarat Jika Ingin Melakukan Perjalanan

- 13 Juli 2021, 19:49 WIB
Aparat kepolisian melakukan blokade jalan di salah satu ruas jalan di Kota Mataram usai berlakunya PPKM Darurat.
Aparat kepolisian melakukan blokade jalan di salah satu ruas jalan di Kota Mataram usai berlakunya PPKM Darurat. /Instagram/@infoseputarlombok

WARTA LOMBOK - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Mataram sudah mulai dilakukan terhitung dari tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan guna menekan laju pertumbuhan dan penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas di Indonesia.

Adanya virus varian baru jenis corona Alpha kemudian Beta dan Delta serta Kappa diyakini lebih menular dan bisa menimbulkan gejala berat bagi yang terjangkit virus tersebut.

Baca Juga: Polres Bima Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dengan Berat Fantastis

Baca Juga: Kepergok Membobol Toko Emas Pasar Renteng, Pemuda Asal Puyung Babak Belur Dihajar Massa

Untuk itu salah satu upaya yang dilakukan adalah membatasi mobilitas warga, dengan menerapkan aturan yang lebih ketat dari sebelumnya, seperti membuat pos penyekatan di pintu masuk sebuah wilayah.

Pos penyekatan ini tidak benar-benar menutup pintu untuk masuk kesuatu wilayah, hanya saja diterapkan sejumlah peraturan bagi masyarakat yang memiliki keperluan untuk masuk ke wilayah tersebut.

Pekerja sektor esensial akan diberikan masuk ke dalam suatu wilayah karena memiliki keperluan, pekerjaan ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan yang tidak sedang dalam penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi eskpor.

Yang kedua ada pekerja sektor kritikal, dalam kerja ini ada beberpa bidang yaitu energi kemudian kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan masih banyak lagi dalam hal ini yang pekerjaan ini dibutuhkan sekali oleh manusia.

Yang ketiga yang akan diberikan ada perorangan dengan kebutuhan mendesak, nah kelompok ini bukan untuk pekerja akan tetapi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan yang mendesak seperti kunjungan duka kemudian mengantar jenazah dan hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @infoseputarlombok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah