Polda NTB Menangkap Seorang Residivis Narkoba Usai Menjual 100 Gram Sabu di Lombok Timur

- 9 Juli 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi/Polda NTB menangkap seorang residivis narkoba usai terlibat penjualan 100 gram sabu.
Ilustrasi/Polda NTB menangkap seorang residivis narkoba usai terlibat penjualan 100 gram sabu. /PIXABAY/James Timothy Peters

WARTA LOMBOK - Satresnarkoba Polda NTB membekuk seorang redivis narkoba usai diduga terlibat jaringan narkoba 100 gram sabu dengan peredaran Lombok Timur.

Pelaku inisial KP (31) yang kembali berulah setelah keluar dari penjara ini ditangkap di sebuah kamar kos di Meninting, Batulayar, Lombok Barat Selasa dini hari, 6 Juli 2021.

Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah membenarkan penangkapan tersangka KP dan mengatakan bahwa barang bukti berupa sabu telah lebih dulu dijual oleh tersangka dalam jumlah besar.

Baca Juga: Polres Lombok Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik Milik PLN

Baca Juga: Semenit Usai Ijab Qabul Langsung Ditalak, Pria Asal Bima Dihajar Keluarga Wanita

“Sabu yang kita temukan di kosnya ini hanya sisa barang,” ujarnya, Rabu, 7 Juli 2021.

Penangkapan KP tersebut berdasarkan pengembangan dari pengungkapan kasus di Lombok Timur. Pengedar yang tertangkap mengaku mendapai suplai barang dari KP.

“Uang Rp40 juta yang kita sita dari dia itu kita duga hasil penjualan sabu sebelumnya,” imbuh mantan Kapolres Bima Kota ini.

Erwin menambahkan, KP diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba antar provinsi. Dari hasil penyelidikan, KP memesan sabu dari Batam, Kepulauan Riau. Sabu ini kemudian dipecah di kosnya untuk didistribusikan sesuai dengan pesanan.

“Jaringannya pemasarannya dia ini ke Lombok Timur. Dia ini kita kategorikan sebagai bandar karena menjual barang dalam jumlah besar,” terangnya.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah