WARTA LOMBOK – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat akhirnya resmi menahan Dirut RSUD Praya Muzakir Langkir atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BLUD pada rumah sakit tempat ia bertugas.
Tak hanya Dirut RSUD Praya, turut pula ditahan bersamanya dua orang tersangka lainnya yakni Bendahara RSUD yang berinisial BP dan PPK RSUD inisial AS.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid membenarkan kabar tersebut, ia mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi anggaran RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021.
"Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," Ungkap Fadil.
Kasus dugaan korupsi RSUD Praya telah ditangani kejaksaan sejak 2021 dan pada November 2021 statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada indikasi ditemukan kerugian negara.
Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 40 orang, baik dari pihak RSUD Praya maupun pejabat Pemkab Lombok Tengah.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Obat Batuk dari Bahan-bahan Alami yang Sangat Ampuh
"Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.
Adapun total kerugian dari kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan mencapai 1,7 miliar.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta, dan suap Rp10 juga hingga Rp15 juta," tambah Fadil.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Obat Batuk dari Bahan-bahan Alami yang Sangat Ampuh
Ia mengatakan kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari nilai sebelumnya pada saat penyelidikan sekitar Rp750 juta.
Hingga saat ini kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus korupsi tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang diduga terlibat.***