Peningkatan Militerisasi dan Pertemuan Penyelesaian Sengketa Palsu selama Gelaran WSBK Maret 2023

- 9 Maret 2023, 15:42 WIB
Andi Muttaqien, Direktur Satya Bumi
Andi Muttaqien, Direktur Satya Bumi /Dok. Warta Lombok/Andi Muttaqien

Baca Juga: 7 Dump Truk Milik Dinas LH Lombok Tengah Terindikasi Bodong, Ini Sanksinya Jika Tetap Dipakai di Jalan Raya

Dalam dua pertemuan yang digelar hingga saat ini, beban pembuktian ada pada anggota masyarakat yang harus mengungkapkan data kepemilikan tanah, bukan pada ITDC yang belum mengungkapkan survei tanah yang komprehensif di kawasan Mandalika. Alih-alih memimpin proses penyelesaian sengketa tanah yang dapat diakses oleh semua orang yang terkena dampak, kantor gubernur secara aktif mendorong anggota masyarakat untuk membuka kasus pengadilan terhadap ITDC agar mereka mendapatkan keputusan akhir tentang kepemilikan tanah dan kompensasi, dimana hal ini menempatkan keluarga miskin secara materiil dan sumber daya dalam risiko yang besar dapat terpinggirkan atau dikecualikan dari proses sama sekali.

Pemerintah Indonesia juga harus bertanggung jawab terhadap adanya intimidasi terhadap orang-orang yang terkena dampak proyek yang ingin mengorganisir protes damai atas hak tanah mereka selama gelaran World Superbike.

Andi Muttaqien lebih lanjut menyampaikan bahwa ada staf gubernur setempat mengatakan kepada komunitas masyarakat yang berpengaruh bahwa “jika mereka ingin mengadakan aksi protes, mereka harus mempertimbangkan keamanan dan keselamatan mereka yang akan bergabung”, hal ini tentu saja membuat mereka membatalkan rencana untuk melakukan protes secara damai.

Baca Juga: YouTuber Lotim Community Goes To Campus, STIKES HAMZAR Lombok Timur NTB di Mamben Menjadi Titik Pertama

"Ancaman terselubung ini seharusnya mencoreng kantor Gubernur NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas proses penyelesaian sengketa," ungkap Andi.

Mengingat dampak yang menghancurkan dari sengketa tanah di Mandalika dan kurangnya transparansi dan keterlibatan yang bermakna dari ITDC dalam setiap proses penyelesaian sengketa tanah, AIIB harus mempublikasikan audit yang dilakukannya atas survei tanah ITDC sebagai prasyarat untuk persetujuan proyek.

KPPII menyatakan bahwa intimidasi dan pemaksaan yang terjadi kepada Masyarakat Adat selama gelaran olahraga internasional tentu tidak bisa diterima – terkhusus yang dilakukan oleh anggota staf dari kantor gubernur yang memimpin proses penyelesaian sengketa tanah palsu yang sedang berlangsung. Masyarakat yang terkena dampak memiliki hak untuk secara bebas mengungkapkan pendapat mereka dan berkumpul secara damai untuk mengadvokasi hak atas tanah mereka.

Mereka berhak mendapatkan mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang lebih mudah diakses, transparan, dan bermakna.

AIIB harus bekerja untuk memastikan bahwa kliennya, ITDC, dan pemerintah Indonesia memimpin proses penyelesaian sengketa yang bermakna, dapat diakses, dan efektif, yang harus:

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x