LRC dan BaKTI Adakan Penguatan Kelompok Konstituen untuk Perlindungan Anak di Kabupaten Lombok Timur

- 20 Juni 2023, 16:38 WIB
Penguatan Kelompok Konstituen untuk Perlindungan Anak di Kabupaten Lombok Timur
Penguatan Kelompok Konstituen untuk Perlindungan Anak di Kabupaten Lombok Timur /Dok. Warta Lombok/LRC

WARTA LOMBOK - Salah satu komitmen Lombok Research Center (LRC) sebagai mitra Pemerintah Daerah Lombok Timur dalam pembangunan ialah menciptakan perlindungan sosial terhadap perempuan dan anak. Sebagai perpanjangan tangan, LRC membentuk kelompok konstituen di 15 desa dampingan yang tersebar di Lombok Timur. Kelompok konstituen yang dibentuk LRC memiliki layanan berbasis komunitas yang bisa diakses oleh masyarakat untuk membantu mereka dalam menangani masasalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, konflik dalam masyarakat dan masalah sosial lainnya.

Untuk menunjang kompetensi kelompok konstituen sebagai pelayan masyarakat, Lombok Research Center dan BaKTI dalam Program Inklusi melaksanakan kegiatan Penguatan Kelompok Konstituen dengan tema Memperkuat Peran Komunitas dalam Perlindungan Anak di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aru Coffee, Lombok Timur pada Selasa 20 Juni 2013.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Wilayah, Bidan Desa dan Kelompok Konstituen di 15 desa dampingan. Lombok Research Center juga mengundang dua narasumber dari Dinas Sosial, Lalu Muhammad Isnaeni selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial yang khusus berbicara tentang prosedur adopsi dan Nurhidayati, SST, MPH selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur yang khusus berbicara mengenai peran masyarakat dalam menurunkan stunting melalui penguatan posyandu keluarga.

Menurut Suherman selaku Direktur LCR, meneranghkan bahwa dua tema ini dianggap penting karena masalah adopsi belum menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan, sehingga banyak orang yang tidak tahu prosedurnya seperti apa, padahal mekanisme adopsi memiliki aturan perundang-undangan sehingga harus dilakukan dengan regulasi yang berlaku. Dan terkait masalah stunting saat ini pemerintah daerah tengah melakukan kolaborasi multistakeholder dalam menurunkan prevalensi stunting. Harapanya, setelah kegiatan penguatan ini kelompok konstituen memiliki pengetahuan yang akan menunjang kemampuan mereka termasuk bagaimana melakukan kolaborasi dengan pemerintah desa, puskesmas maupun posyandu keluarga dalam menangani permasalahan sosial atau kesehatan di tengah-tengah masayarakat.

Baca Juga: Bikin Kejutan di Olimpiade Agama dan Sains Nasional, Prodi Ilmu Falak UIN Mataram Raih Juara 2 Nasional

“Selain kasus kekerasan, permasalahan yang menjadi perhatian LRC ialah kehamilan yang tidak diinginkan yang memunculkan masalah lain seperti stunting dan penelantaran anak, sehingga penting bagi kita semua mengetahui prosedur adopsi itu seperti apa agar anak-anak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan”, kata Suherman dalam sambutannya.

Dalam kegiatan ini peserta juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan baik berupa opini atau pertanyaan, ada sekitar empat orang yang memberikan tanggapan dan pertanyaan terkait masalah adopsi maupun stunting yang terjadi di desa-desa, beberapa di antaranya ialah maraknya kasus anak yang dititipkan ke keluarga lain dari kehamilan yang tidak diinginkan dan anak yang diasuh oleh keluarga lain karena orangtua kandung ke luar negeri. Karena pada dasarnya mereka adalah anak-anak yang seharusnya menerima perlindungan sosial dari pemerintah sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 34 ayat 1 bahwa negara mengamanatkan fakir miksin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Menanggapi hal ini Lalu Muhammad Isnaeni menerangkan tentang anak-anak yang berstatus diasuh oleh bukan keluarga inti agar mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial, Dinas Sosial sekarang memiliki program satu pintu. Sehingga, hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah desa ialah memastikan bahwa warganya yang termasuk ke dalam kelompok rentan (anak terlantar, masyarakat misksin, lansia dan disabilitas) dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dengan begitu kelompok rentan akan mudah untuk mendapatkan program kesejahteraan, seperti BPJS, PKH, BST, BLT dan sebagainya. Jadi sangat penting untuk memastikan administrasi kependudukan anak-anak yang diasuh oleh bukan keluarga dan anak yang diadopsi harus segera diurus prosedurnya ke Dinas Sosial sebelum umur 18 tahun agar mereka memiliki status kependudukan yang jelas.

“Untuk lebih jelasnya bagi siapapun yang mengadopsi anak, silakan datang ke kantor Dinas Sosial nanti akan kita bantu prosedurnya”, jelas Isnaeni.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah