Menyoal Pejabat Kepala Daerah dalam Konsep Demokrasi Lokal

- 18 Juni 2023, 06:32 WIB
/

Oleh: Muh Saleh
(Dosen Universitas Gunung Rinjani dan Mahasiswa Doktoral Universitas Diponegoro)

WARTA LOMBOK - Salah satu dampak Pemilihan kepala daerah serentak nasional pada tahun 2024 adalah diangkatnya penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota karena masa jabatannya berakhir sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yakni Bulan November 2024. Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada sekitar 720 Dearah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), artinya ada sekitar 720 daerah yang kepala daerahnya tanpa melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat.

Menariknya adalah meskipun tanpa melalui proses demokrasi namun memiliki memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan sama dengan Bupati definitive sesuai bunyi pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 bahwa ayat 1 ” Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah (Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dijelaskan dalam pasal 65 s.d 77 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah).

Baca Juga: Diskusi Publik Kepemimpinan NTB, Prof. Masnun Diusulkan Menjadi Pj Gubernur NTB

Ada beberapa hal yang dilarang (ayat 2) antara lain: a. melakukan mutasi ASN; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. lebih lanjut disebutkan bahwa (Ayat 4) “Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan Tugas, Kewenangan yang sama dengan kepala daerah devifnitif menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kinerja pejabat. Kekhawatiran publik karena penentuan pejabat terpilih tidak adanya peran langsung dari rakyat, meskipun berdasarkan Permedagri 4 tahun 2023 ada peran DPRD Provinsi dan Kabupaten untuk mengusulkan tiga orang calon Pejabat, sebagaimana dinyatakan bahwa untuk Pejabat Gubernur calon diusulkan 6 orang yaitu dari DPRD 3 orang dan dari menteri 3 orang, sementara Pejabat Bupati/Walikota 9 orang dengan rincian DPRD 3 orang, Gubernur 3 orang dan Menteri 3 orang, yang menjadi persoalan adalah usulan dari DPRD tidak ada jaminan disetujui oleh presiden karena ada juga usulan dari lembaga lain selain DPRD yaitu Gubernur dan kementerian dalam negeri.

Baca Juga: Ketum Himmah NW Dukung Prof. Masnun Menjadi Pj Gubernur NTB, Beliau Sosok yang Pas Jawab Permasalahan NTB

Diberikannya peran DPRD sebagai respon pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sehingga dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi. Faktanya DPRD bukanlah satu-satunya yang berwenang mengusulkan sehingga muncul kecurigaan public bahwa ini hanya untuk memenuhi nilai demokrasi atau demokrasi sebagai syarat semata bukan sebagai nilai yang diperjuangkan dan dilaksanakan.

Jika demokrasi sebagai landasan utama penganggkatan penjabat, maka public berkpentingan untuk: pertama, DPRD, gubernur, Mentri dalam mengusulkan Penjabata harus mendengar masukan-masukan masyarakat melalui mekanisme dimumkan ke publik sesuai rentang waktu yang ditetntukan untuk mendapatkan masukan publik sebelum presiden menetapkan. Kedua, minimal para kandidat yang diusulkan diberikan ruang untuk mempublikasikan visi dan misi mereka selama akan menjadi penjabat melalui media online atau media cetak sehingga publik minimal tau siapa, dari mana dan komitmen mereka untuk melanjutkan kepemimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketiga, dua hal diatas untuk meminimalisir kandidat yang akan menjadi pejabat tidak didasarkan pada kedekatan dengan kekuasaan, partai tertentu, atau kekuatan pesanan oligarki. Upaya-upaya diatas merupakan bagian dari komitmen Negara mengadopsi demokrasi tidak hanya sebatas prosedural namun juga substansial.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah