Hangat Dibahas Soal Dikabulkannya Gugatan Anwar Usman oleh PTUN Jakarta, Fajar: Setahu Saya Belum Ada Putusan

- 16 Februari 2024, 15:39 WIB
Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta
Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta /Tangkap Layar Instagram.com/@narasinewsroom

 

WARTA LOMBOK - Menyoal dikabulkannya gugatan Anwar Usman oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Fajar Laksono, angkat suara untuk memberikan klarifikasi.

Dirinya mengatakan dan memastikan bahwa gugatan Hakim Konstitusi yang juga merupakan Eks Ketua MK, yakni Anwar Usman di PTUN Jakarta belum diputuskan, apakah gugatannya diterima atau ditolak. 

"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," ungkap Fajar, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Jum'at, 16 Februari 2024.

Baca Juga: Bongkar Sepak Terjang Ketua MK Anwar Usman, Rela Dipecat Demi Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres!?

Fajar memberikan responsnya Terkait dengan informasi atau berita yang telah beredar di media sosial, yang mengatakan bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta, dengan amar putusan yaitu mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK. 

Padahal sebenarnya, lanjut Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar pada akhir bulan ini. 

"Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK tersebut.

Baca Juga: Putusan MKMK : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK.

Belum lama ini, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan yakni meminta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dinyatakan tidak sah.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x