Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres akan Dibacakan MK Hari Ini

- 17 Oktober 2023, 09:49 WIB
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan MK
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan MK /Tangkap Layar Instagram.com/@mahkamahkonstitusi

WARTA LOMBOK – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Pembacaan putusan tersebut akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

 

Melalui laman resminya, MK mengumumkan bahwa agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya akan memutus sebanyak tujuh perkara yang ada kaitannya dengan batas usia Capres dan Cawapres tersebut.

Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, yang dimana sebelumnya usia Capres dan Cawapres minimal yaitu 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan Hakim Konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga: MK Menerima Capres dan Cawapres yang pernah Menjabat jadi Kepala Daerah Meski Usia dibawah 40 tahun.

“Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis MK dalam keterangan reminya.

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat lebih dari satu penggugat dalam hal uji materil payung hukum batas usia Capres dan Cawapres. Fajar Laksono selaku Juru Bicara (Jubir) MK menjelaskan kalau teknis dari masing-masing putusan akan diatur oleh Hakim Konstitusi.

“Soal teknis pembacaan bagaimana, kita ikuti aja nanti,” terang Fajar.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x