MK Putuskan Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen Tidak Perlu Verifikasi Faktual

- 5 Mei 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi /Antara

WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu terkait dengan pengungkit partai politik (parpol) peserta pemilu.

Untuk diketahui, putusan itu adalah hasil uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda dan diwakili Ketua DPP Ahmad Ridha serta Sekjen Abdulllah Mansuri.

Adapun Partai Garuda meminta-minta parpol yang sudah dinyatakan lulus pengungkit pada Pemilu 2019 tidak perlu memuat ulang untuk Pemilu selanjutnya.

Baca Juga: 5 Tips Agar Anda Cepat Bisa Menjahit Sendiri di Rumah Tanpa Kursus

Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, terang Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di sidang MK, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

MK pun memutuskan parpol yang telah lulus pengungkit Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan ambang batas oleh Pemilu 2019 tetap secara administrasi. Tetapi, tidak mungkin secara faktual.

"Sepanjang tidak dimaknai bahwa parpol yang telah lulus pengungkit Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen dalam Pemilu 2019 tetap secara administrasi dan tidak faktual," tutur Anwar seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News Rabu, 5 Mei 2021.

Di samping itu, parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota, diharuskan dilakukan pengungkit kembali secara administrasi dan faktual.

Baca Juga: Mengatasi Penuaan Dini, Berikut Manfaat Tersembunyi Buah Anggur Merah untuk Kulit

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah