Hingga Awal Ramadhan, Ditresnarkoba Polda NTB Sita Ribuan Botol Miras

- 19 Maret 2024, 19:17 WIB
Barang Bukti Miras yang berhasil diamankan polisi dalam operasi pekat Rinjani 2024 (dok: istimewa)
Barang Bukti Miras yang berhasil diamankan polisi dalam operasi pekat Rinjani 2024 (dok: istimewa) /

WARTALOMBOK - Sejak diluncurkan Operasi Pekat Rinjani pada 26 Februari hingga 10 Maret 2024 lalu, Ditresnarkoba Polda NTB melalui Subsatgas Gakkum Miras, berhasil menyita ribuan minuman keras (miras) untuk menciptakan keamanan menjelang bulan Suci Ramadhan 1445 H.

 

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan jika dalam Operasi Pekat Rinjani 2024, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 9 kasus termasuk 6 kasus penyalahgunaan narkotika dan 3 kasus pelanggaran terkait miras.

 

"Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lotara. Dari jumlah tersebut, satu tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana, sementara delapan lainnya melanggar peraturan daerah setempat," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga: Kate Middleton Akhirnya Muncul Kehadapan Publik Bersama Pangeran William

Kombes Pol. Deddy menuturkan, salah satu tersangka inisial AHEP (28 tahun), ditangkap pada tanggal 29 Februari 2024 di Kabupaten Lombok Barat.

 

"AHEP terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin, melakukan penggantian label botol yang sudah kadaluarsa dengan tujuan untuk dijual kembali ke kafe di daerah Senggigi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x